BOGOR, 4 SEPTEMBER 2026 — Forum Keluarga Mahasiswa Bogor (FKMB) kembali menyuarakan persoalan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bogor yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025.
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil. Berdasarkan informasi yang kami terima dan kawal, terdapat sekitar 1.200 guru PAI yang disebut menjadi korban, dengan nilai pungutan yang diduga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Jika informasi tersebut benar, maka publik berhak mendapatkan jawaban secara terang: siapa yang meminta, siapa yang menerima, bagaimana mekanismenya, dan ke mana aliran dana tersebut.
FKMB tidak ingin membangun tuduhan tanpa dasar. Namun, kami juga tidak ingin persoalan yang menyangkut hak dan nasib para guru justru dibiarkan tanpa proses pemeriksaan yang serius.
GURU PAI BUKAN OBJEK PUNGUTAN
Guru memiliki tugas mendidik dan membentuk generasi bangsa. Mereka seharusnya mendapatkan pelayanan dan perlindungan dari institusi tempat mereka bekerja, bukan justru menjadi pihak yang diduga dibebani pungutan tanpa dasar yang jelas.
Apabila benar terdapat pungutan yang dilakukan secara sistematis dan berlangsung selama bertahun-tahun, maka persoalan ini harus dibuka secara menyeluruh.
Kami mempertanyakan fungsi pengawasan.
Bagaimana dugaan praktik tersebut dapat berlangsung sejak 2022 hingga 2025?
Siapa saja yang mengetahui?
Apakah ada pihak yang menerima atau menikmati aliran dana tersebut?
Dan apakah terdapat pihak lain yang turut terlibat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan hukum yang objektif dan transparan.
FKMB DESAK RDN DIPERIKSA
Dalam informasi yang kami kawal, nama RDN disebut memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik pungutan tersebut.
Karena itu, FKMB mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk memeriksa RDN dan pihak-pihak lain yang diduga mengetahui maupun terlibat.
Kami tegaskan, tuntutan pemeriksaan bukan berarti menetapkan seseorang bersalah.
Pemeriksaan adalah bagian dari upaya mencari kebenaran.
Apabila tidak terbukti, maka sampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan tidak terbukti terlibat. Namun apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Tidak boleh ada jabatan, kedekatan, ataupun kepentingan tertentu yang menjadi tameng dari proses hukum.
JANGAN BERHENTI PADA PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF
FKMB juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya melihat persoalan ini sebagai pelanggaran administratif.
Dugaan nilai pungutan yang mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah harus menjadi alasan untuk dilakukan penelusuran aliran dana secara menyeluruh.
Kami ingin proses hukum menjawab secara jelas:
Dari mana uang tersebut berasal, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima, melalui mekanisme apa, dan untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.
Jika ditemukan unsur pidana, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
AKSI HARI INI BUKAN AKHIR
Aksi FKMB pada Jumat, 4 September 2026 bukan sekadar bentuk kegaduhan di jalanan.
Ini adalah bentuk kontrol sosial mahasiswa.
Kami ingin memastikan persoalan ini tidak hilang setelah aksi selesai dan tidak berhenti sebagai pemberitaan sehari.
FKMB akan terus mengawal proses penanganan dugaan perkara ini dan meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional serta memberikan kepastian kepada publik.
Kami juga meminta agar para guru yang diduga menjadi korban maupun pihak yang memberikan informasi memperoleh perlindungan dan tidak mendapatkan intimidasi.
SIKAP DAN TUNTUTAN FKMB
Forum Keluarga Mahasiswa Bogor menyampaikan tuntutan:
- Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memeriksa RDN terkait dugaan praktik pungutan terhadap guru PAI.
- Mendesak penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik pungutan yang disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
- Mendesak pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, ataupun memiliki peran dalam praktik tersebut.
- Mendesak penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.
- Mendesak pengungkapan secara terang mengenai dugaan sekitar 1.200 guru PAI yang disebut menjadi korban.
- Mendesak transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan dugaan perkara tersebut.
PENUTUP
FKMB berpandangan bahwa pemberantasan pungutan liar tidak boleh berhenti pada slogan.
Kalau benar, bongkar.
Kalau salah, buktikan.
Kalau ada yang terlibat, proses.
Kami tidak meminta seseorang dihukum hanya karena tekanan massa.
Kami meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan keberanian untuk mengungkap kebenaran.
Sebab bagi FKMB, persoalan ini bukan sekadar tentang angka dan uang.
Ini tentang martabat guru.
Ini tentang integritas birokrasi.
Dan ini tentang keberanian negara menghadirkan keadilan.
TANGKAP RDN!
USUT TUNTAS DUGAAN PUNGLI!
BERSIHKAN KEMENAG!
KEADILAN UNTUK GURU PAI!
Muhamad Fahri Ardian
Ketua Umum
Forum Keluarga Mahasiswa Bogor (FKMB)
Tanggapan Pembaca
Belum ada yang meninggalkan komentar di sini. Kalau punya pendapat soal berita ini, jangan sungkan tulis di bawah.
Tulis Komentar Anda